Masa Pelunasan Haji Reguler tahap 1 berlangsung mulai pada tanggal 14 Februari sampai 14 Maret 2025
Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan prosedur operasional standar untuk proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) reguler tahun 2025. Proses ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 146 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 13 Februari 2025.
Regulasi dan Dokumen yang Dibutuhkan
Pelunasan BIPIH reguler mengacu pada UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta PMA No. 13 Tahun 2021 Pasal 13. Jamaah yang telah masuk dalam kuota keberangkatan tahun berjalan diwajibkan untuk melengkapi dokumen berikut:
1. Surat Pendaftaran Haji (SPH)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Bukti Setoran Lunas
Jika SPH hilang, jamaah masih dapat melanjutkan proses dengan menunjukkan KTP dan menyebutkan nomor porsi haji. Sementara itu, bukti setoran lunas yang hilang bisa digantikan dengan file digital dalam format PDF atau lainnya.
Tahapan Proses Pelunasan Haji Reguler 2025
Proses pelunasan BIPIH reguler terdiri dari beberapa langkah yang harus diikuti oleh calon jamaah haji:
1. Jamaah Masuk Kuota Haji
Jamaah yang telah masuk dalam alokasi keberangkatan tahun berjalan berhak untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
2. Pemeriksaan Kesehatan
Jamaah diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit. Selain itu, mereka harus menunjukkan kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Status kesehatan jamaah akan diperiksa melalui sistem elektronik seperti Siskohat, Haji Pintar, atau Pusaka.
Jika dinyatakan tidak istitha’ah (tidak memenuhi syarat kesehatan), jamaah tidak dapat melanjutkan proses pelunasan.
Jika mendapat status istitha’ah, jamaah dapat melanjutkan proses pelunasan BIPIH.
3. Pembayaran BIPIH
Jamaah yang telah memenuhi syarat kesehatan dapat membayar biaya haji melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung di teller atau melalui layanan non-teller seperti ATM, internet banking, dan mobile banking. Setelah pembayaran, jamaah akan menerima bukti setoran lunas.
4. Pelaporan ke Kemenag Kabupaten/Kota
Setelah pembayaran, jamaah wajib melapor ke Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) kabupaten/kota sesuai domisili dengan membawa bukti setoran lunas.
Dengan adanya prosedur ini, calon jamaah haji 2025 diharapkan dapat memahami dan mempersiapkan dokumen serta syarat yang diperlukan agar proses pelunasan berjalan lancar. Pemeriksaan kesehatan menjadi syarat penting dalam memastikan bahwa setiap jamaah memiliki kesiapan fisik yang memadai untuk menunaikan ibadah haji.
Untuk informasi lebih lanjut, jamaah dapat mengakses situs resmi Kementerian Agama di www.haji.kemenag.go.id atau melalui aplikasi resmi seperti Haji Pintar dan Pusaka.
Sumber: Kementerian Agama RI
Kegiatan Pendampingan Perpanjangan Paspor Calon Jama'ah 2025 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Bandung Ar Ridho Percikan Iman
Tentang KBIHU AR-Ridho Percikan Iman Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Bandung Ar Ridho Percikan Iman
Progres Pelunasan Bipih Jemaah Haji Reguler 2025 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Bandung Ar Ridho Percikan Iman
MANASIK PERDANA KBIHU AR-RIDHO PERCIKAN IMAN TAHUN 2025 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Bandung Ar Ridho Percikan Iman
Visi & Misi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Bandung Ar Ridho Percikan Iman
Kata Pengantar Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Bandung Ar Ridho Percikan Iman
Kegiatan Pendampingan Biometrik/Visa Bio Calon Jama'ah Haji 2025 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Bandung Ar Ridho Percikan Iman